RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) tengah mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Provinsi Riau ini setelah persetujuan Menteri Kesehatan RI 12 April 2020.
"Iya benar PSBB sudah disetujui, segera ditetapkan," kata Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus, MT di Pekanbaru, Senin (13/4/2020).
Wali Kota membenarkan Menkes telah menyetujui penerapan PSBB di Kota Pekanbaru. Wali Kota juga membenarkan surat keputusan menteri itu sudah keluar.
Pada surat itu, Kota Pekanbaru diminta untuk melaksanakan PSBB guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus COVID-19 di Pekanbaru.
Menyikapi surat itu kata dia, saat ini Pemko sedang menyiapkan peraturan walikota.
Perwako ini nantinya akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut selama PSBB diberlakukan.
"Kita sedang persiapkan Perwakonya untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1x24 jam," kata Walikota.
Selain itu, katanya, Pemko Pekanbaru juga masih menunggu koordinasi dengan pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Kampar, Siak dan Pelalawan) untuk mendukung agar PSBB Pekanbaru maksimal.
Karena Pekanbaru merupakan kota urban dimana banyak dari masyarakat di luar kota itu yang mobilitasnya ke kota hanya untuk mencari nafkah, sedangkan domisili di luar Pekanbaru.
"Kita tunggu teman-teman Pekansikawan yang kita ajak sama-sama, supaya lebih efektif," jelasnya.
Lanjutnya, untuk fasilitas umum seperti bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) akan tetap beroperasi. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan.
"TMP tetap beroperasi, sesuaikan dengan kondisi lapangan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19," tukasnya.